Regulasi mengenai rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dilaporkan masih menunggu untuk di bahas.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jendral Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), dan Samuel A. Pangerapan.
Dilansir Liputan6.com, “Nanti akan diadakan pertemuan lagi dengan bahasan pidana. Ini (pidana) sedang dievaluasi dan dibahas ulang dalam waktu dekat. Yang lain sudah beres, terkait pidananya saja,” tuturnya di Jakarta, Senin (12/8/2019).
Selanjutnya, Samuel mengatakan unsur pidana yang sedang dibahas apabila ada tindakan yang dilakukan oleh sebuah lembaga.
Dia juga mengungkapkan, bahwa dalam hal ini pembahasan yang di maksud ialah hukuman pidana akan diterapkan ke lembaga atau orang di dalamnya yang melanggar.
“Ini yang sedang dibahas. Apakah institusinya akan dikenakan denda? Atau orang yang melakukan? Itu yang sedang dibahas ulang. Karena institusinya yang dipidanakan akan jadi seperti apa?” tutur Samuel.
Pada kesempatan itu, Samuel juga mengungkapkan hukuman akan segera di terapkan bagi pelanggar aturan mengenai perlindungan data pribadi. Salah satu hukuman paling berat adalah kasus pencurian data pribadi.
“Hukuman bagia para pencuri data pribadi yaitu 10 tahun penjara. Jadi, jika ada orang yang mencuri dan menggunakan data orang lain, akan dikenakan hukuman 10 tahun penjara. Kalau orang mencuri data, terus menggunakannya, kan sama saja kita membunuh orang,” tutur Samuel mengakhiri pembicaraan.
Sebelum itu, Samuel juga mengungkapkan Undang-Undang (UU) mengenai Perlindungan Data Pribadi (PDP) akan lebih mempermudah dan menyederhanakan kebijakan perlindungan data pribadi di Indonesia.
Sebanyak 32 Regulasi Data Pribadi Belum Menyatu

Saat ini ditemukan 32 regulasi mengenai perlindungan data pribadi masih tersebar di berbagai sektor berbeda.
Regulasi tersebut tidak hanya ada pada sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), tapi juga sektor kesehatan, keuangan, perbankan, perdagangan, dan penegakkan hokum.
Penyatuan regulasi mengenai perlindungan data di UU, kata Samuel, sekaligus akan membuat masyarakat lebih paham mengenai hal tersebut.
“rencananya ingin kita permudah, dan salah satu caranya adalah menyatukan regulasi. Selain itu, kita akan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai data pribadi” tutur Samuel dalam acara diskusi publik Melindungi Privasi Data di Indonesia, Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Selama proses persiapan UU PDP, pemerintah juga melakukan rangkaian cara untuk antiipasi perubahan setelah penerapannya.
Dalam hal ini termasuk struktur baru pada kementrian, ada kemungkinan untuk membentuk Data Protection Authority (DPA) atau komisi perlindungan data. DPA tersebut diharapkan bisa bekerja secara independen.
“Kami sudah menyiapkan berbagai regulasi untuk peta jalan. Selain itu, juga ada struktur baru di beberapa kementerian untuk mengantisipasi hal ini. Kami tahu ini akan menjadi hal yang krusial, jadi kami juga menyiapkan diri,” jelas Semuel.